Pesibar, RM Terkait Adanya Pemberitaan Kreatifnews.com, Pesisir Barat Sabtu 11 Mei 2024 Dini Hari yang berjudul "SPBU Way Jambu Terkesa...
Pesibar, RM
Terkait Adanya Pemberitaan Kreatifnews.com, Pesisir Barat Sabtu 11 Mei 2024 Dini Hari yang berjudul "SPBU Way Jambu Terkesan Arogan dan Diduga Kangkangi Undang – Undang Ketenagakerjaan" Nurjaman Divisi Hukum Dan Hak Asasi Mewakili Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Pesisir Barat Angkat Bicara.
Menurut Nurjaman bahwa LSM GNRI Yang baru Lahir Di Pesisir Barat, Legalitas LSM GNRI Kabupaten Pesisir Barat Sesuai Dengan Surat Keputusan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia Nomor : KEP.33/DPP/LSM - GNRI/DPDK- KAB.PESISIR BARAT/ IV /2024, Tentang Pengangkatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Khusus Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia Masa Bakti 2024 - 2029 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2024 Oleh DPP LSM GNRI Dan Fi Tantangan Oleh Ketua Umum NATHANAEL NURKHOLIS Dan Sekertaris Jendral JONI SUDARSO SH.MH. Angkat Bicara.
Dengan adanya Pemberitaan Kreatifnews.com, Pesisir Barat – pihaknya sangat menyangkan adanya kejadian Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang diduga dilakukan oleh PT Sentosa Jaya Abadi (POM Bensin/SPBU Way Jambu) terhadap karyawannya dan hal ini tidak dapat dibiarkan, karena tak - hak karyawan diduga belum diberikan.
mestinya perusahaan paham tentang aturan pemutusan hubungan kerja dimana hak karyawan yang sudah bekerja kurang lebih 4 tahun diberikan haknya.
Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya dan keluarganya.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.
Dalam aturan perburuhan, alasan yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Bagaimana Undang–undang Mengatur Mengenai Phk?
Ketentuan dalam aturan perburuhan Nasional pada prinsipnya mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK (pasal 151 ayat (1) UU 13/2003 jo. pasal 37 ayat (1) PP 35/2021)
Lebih lanjut PP 35/2021 pada Bab V, khusus mengatur pemutusan hubungan kerja, dengan rincian:
Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya PHK. Alasan PHK mendasari ditentukannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa didapatkan oleh pekerja.
Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Lebih lanjut bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK.
Bagaimana Standar Perburuhan Internasional Mengatur Mengenai Phk?
Instrumen hukum perburuhan internasional juga mengakui perlindungan dari PHK yang sewenang-wenang. Konvensi ILO No. 158 tahun 1982 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, menyebutkan hal-hal yang harus diperhatikan pada tindakan PHK, yakni:
Pada dasarnya mengenai PHK harus dilakukan sehati-hati mungkin karena keputusan PHK terhadap pekerja berpengaruh pada anggota keluarga (yang menjadi tanggungan pekerja). Oleh karena efek sosial PHK berdampak sangat luas bagi kehidupan pekerja dan keluarganya, maka diperlukan prinsip kehati-hatian.
Seorang pekerja tidak dapat diputus hubungan kerjanya kecuali ada alasan yang sah untuk pemutusan tersebut dan diatur dalam perundang-undangan masing-masing Negara.
Selain itu masing-masing Negara harus mengatur pula aturan PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK, alasan PHK, dan kompensasi yang berhak diterima pekerja menurut jenis alasan PHK yang dijatuhkan.
Apa Yang Menyebabkan Hubungan Kerja Dapat Berakhir?
Menurut pasal 61 UU 13/2003 jo. UU 11/2021 perjanjian kerja dapat berakhir, atau artinya hubungan kerja berakhir, apabila:Pekerja meninggal dunia Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir Selesainya suatu pekerjaan tertentu Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Lebih lanjut pasal 154A ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2021 dan pasal 36 PP 35/2021 juga mengatur berbagai alasan PHK dapat dilakukan/diperbolehkan.
Bagaimana Jika Phk Tidak Dapat Dihindari Oleh Pengusaha?
Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, berdasarkan pasal 37 PP 35/2021, pengusaha diwajibkan untuk memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK.
Bila PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK. semestinya PHK harus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini perselisihan PHK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 39 PP 35/2021)
Mestinya berbagai pihak paham alasan-alasan PHK Diperbolehkan dan Alasan-alasan PHK Diperbolehkan
Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar kompensasi yang besarannya sesuai dengan alasan PHK yang dijatuhkan. Adapun kompensasi tersebut berupa: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah, dengan ketentuan sebagai berikut:
Uang pesangon, diberikan dengan ketentuan:masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Uang penghargaan masa kerja, diberikan dengan ketentuan:masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Uang penggantian hak, berupa:cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Menurut nurjaman hal ini disampaikan supaya baik pekerja/buruh dan Pengusaha serta Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pesisir Barat Tidak Gagal Paham.
Adanya pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa adanya pesangon dan upah tidak sesuai UMR sebagaimana Pemberitaan Kreatifnews.com, Pesisir Barat merupakan pelajaran dan presindent buruk tentang perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Pesisir Barat, hal ini diduga karena Dinas Tenaga Kerja Pesisir Barat "MANDUL" tutup nurjaman.
Rusdi
COMMENTS