Tidak Mencerminkan Sila Ke, 5.dari Pancasila. Pontianak, RM Menyoroti kinerja APH dan Penegakan Hukum yang terjadi di Indonesia yang terkesa...
Tidak Mencerminkan Sila Ke, 5.dari Pancasila.
Pontianak, RM
Menyoroti kinerja APH dan Penegakan Hukum yang terjadi di Indonesia yang terkesan isi KUHP yang kurang ditegakkan dan sangat lamban dalam penanganan terhadap kasus kasus yang diadukan oleh masyarakat, khususnya di Pontianak membuat masyarakat yang membuat laporan terkesan lamban memperoleh keadilan sesuai Hak haknya, ungkap, Nanang Suharto .SH.selaku kuasa hukum yang menangani kasus ini.sebagai contoh kasus Pidana yang dilaporkan oleh seorang warga kota Pontianak bahkan sampai saat ini rasa rasanya belum ada keadilan yang didapatkan.ungkap nya.
Memang mesti kita apresiasi APH yang berupaya memfasilitasi para pihak yang berperkara dengan cara memediasi sehingga terjadi perdamaian sehingga munculkan sebuat surat perjanjian damai dan mencabut Laporan perkara, akan tetapi pada saat salah satu pihak tidak melaksanakan isi-isi perjanjian, Pihak APH tidak lagi mau menerima atau memfasilitasi kembali para pihak padahal perjanjian tersebut ada dan muncul oleh karena sebuah Perkara PIDANA yang dimintakan perdamaiannya yang ISI PERJANJIAN tersebut dibuat dan ditanda-tangani di kantor Kepolisian didepan Penyidik Kepolisian sehingga menyebabkan yang awalnya merupakan Perkara PIDANA berubah menjadi Perkara PERDATA karena terjadi WANPRESTASI , padahal perjanjian tersebut terjadi oleh karena permintaan damai dalam perkara PIDANA. Jelas,nya
Bukankah sebenarnya telah terjadi PIDANA diatas PIDANA karena dengan demikian terjadi Penipuan, korban diiming-imingkan dan dijanjikan hitam diatas putih dihadapan penegak hukum yang membuat korban percaya , tetapi setelah laporan PIDANA dicabut dan Seiring waktu Berjalan Terlapor tidak menjalankan Isi perjanjian damai tersebut sehingga bukankah sangat merugikan pihak Korban. tegas.nanang.
Alangkah baiknya bila memang masuk unsur pidana langsung naikkan saja berkas perkara walau bila memang harus menjalani hari hari di dalam penjara paling tidak itu sebagai pembelajaran agar kedepan masyarakat lebih bertindak hati hati dalam tingkah laku dan perbuatan sehingga tidak berbuat jahat dan menjadi lebih bertanggung jawab dengan perbuatannya .
Ujar .nya.
Akhir-akhir ini seperti kita ketahui banyak sekali terjadi tindakan korupsi yang luar biasa Fantastis Angkanya, apakah ada timbul dalam pikiran kita bagaimana hal itu dapat terjadi ? bukankah menjadi Pekerjaan Rumah Bagi kita Bersama khususnya departemen KEMENKUMHAM - KAPOLRI - KAPOLDA - KAPOLSEK - ANGGOTA KEPOLISIAN termasuk PENYIDIK - PENYIDIK yang menangani perkara bagaimana penegakan UNDANG -UNDANG dan HUKUM di Negara kita , Bagaimana Penanganan Perkara yang dilaporkan oleh
Demikian pula terkait beberapa laporan klian kami yang memperjuangkan keadilan sejak beberapa tahun lalu sampai sekarang belum ada titik terang dan kepastian HUKUM terkait penelantaran anak yang telah diatur dengan tegas dalam UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dimana didalamnya sudah diatur dengan jelas mengenai nafkah anak ,juga telah diatur secara jelas dan tegas mengenai Hak anak menjamin dan melindungi Anak dan hak hak nya agar dapat Hidup ,tumbuh dan berkembang sesuai martabat manusia, pada pasal 1 (satu )ayat ke 6 (enam) dengan jelas disebutkan bahwa anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik secara fisik mental dan spiritual,maupun sosial. Dan pada pasal 9 ( Sembilan) ayat 1 (satu ) jelas berbunyi setiap anak berhak memperoleh Pendidikan dan Pengajaran dalam rangka pengembangan Pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
Dengan demikian bukankah telah jelas terjadi penelantaran oleh karena Hak anak tidak didapatkan.berikut dapat kami paparkan kronologi perjalanan perjuangan keadilan yang sejak awal telah terjadi salah Penanganan dan penyelesaian yang diberikan sejak awal .
KRONOLOGI :
Tanggal 08 agustus 2020 terlapor mengancam istri dengan sajam samurai .
Tanggal 09 agustus 2020 terlapor mengancam anak anak dengan sajam samurai .
Tanggal 09 agustus 2020 Pelapor menyelamatkan anak anak dengan pergi dalam kondisi ketakutan.
Tanggal 10 oktober 2020 terlapor menggugat cerai di PN Pontianak dengan dengan isi Gugatan yang tidak sesuai fakta.
Tanggal 06 November 2020 Tergugat melaporkan Penggugat ke Polsek Timur dengan laporan pengancaman sajam kepada Tergugat.
Tanggal 06 November 2020 Barang Bukti sajam Samurai di sita oleh kepolisian Polsek Timur kota Pontianak.
Tanggal 11 November 2020 sidang cerai pertama dimulai di PN Pontianak dengan Penggugat adalah suami dan Tergugat adalah istri dan perlawanan yang tidak seimbang karena Penggugat memakai Pengacara sedangkan tergugat tidak memakai Pengacara karena faktor biaya .
Tanggal 11 November 2020 Penggugat meminta mediasi dan meminta maaf serta meminta mencabut laporan dengan segudang janji dan iming iming kepada Pelapor yang saat itu masih berstatus istri sah .
Tanggal 11 November 2020 dibuat perjanjian kesepakatan kedua belah pihak di kantor polisi polsek Timur dengan isinya antara lain : kedua PIHAK SEPAKAT
Tidak akan mengancam lagi
Tidak akan berbuat kasar , tidak akan menebar fitnah
Harus melindungi anak istri dan pernikahannya , menjadi imam dalam rumah tangga dan menafkahi memenuhi kebutuhan anak istri Rp 5.000.000 perbulan.
Tidak akan menuduh pasangan tanpa bukti dan tidak akan menceraikan dll .
Tanggal 11 November 2020 Laporan diwajibkan langsung dicabut karena sudah ada kesepakatan damai walaupun isi kesepakatan belum dilaksanakan oleh Terlapor.
Tanggal 15 November 2020 Terlapor Mengingkari isi perjanjian dan Pelapor kembali ke Kepolisian Polsek timur menanyakan solusi selanjutnya dan dijawab oleh polsek timur bahwa laporan sudah di cabut dan tidak dapat di proses lagi semua sudah menjadi perdata dan bukan Pidana lagi . padahal laporan dicabut karena adanya perjanjian yang dilakukan di Polsek Timur dan pengancaman sajam masuk UU darurat yang tetap bisa diproses mengacu pada KUHP Pasal 335 ayat 1 ke 1 dan mengenai Pasal tersebut bukanlah termasuk delik aduan yang bisa serta merta dicabut begitu saja. Yang mana ayat 1 ke 2 barulah merupakan delik aduan yang dapat dicabut , Pihak Kepolisian Polsek timur memakai Penjelasan dari KUHP pasal 75 yang didalamnya tidak termuat mengenai KDRT Pengancaman sajam.
Tanggal 23 November 2020 Pelapor melaporkan terlapor atas KDRT kedua di Polres Kubu raya .
Tanggal 20 januari 2021 menghadirkan saksi yang memberikan keterangan palsu tidak sesuai fakta antara lain :
Pelapor dituduh kabur dan tidak diketahui la gi dimana keberadaannya selama 2 tahun terakhir padahal terlapor dan pelapor selalu terhubung dan komunikasi by chat.
Pelapor dituduh mengosongkan rumah suami pada saat suami pergi kerja dan malamnya pulang kerja rumah sudah kosong padahal pelapor pergi menyelamatkan diri dibawah ancaman pedang samurai.
Pelapor dituduh menerima uang modal kerja dari adik terlapor padahal uang tersebut adalah hasil pencairan KUR bank mandiri dengan menjaminkan dua buah BPKB motor an. Pelapor dan terlapor.
Pelapor dituduh melarang terlapor sembahyang kubur mertua padahal setiap upacara sembahyang kubur pelapor selalu hadir Bersama anak anaknya .
Pelapor dituduh menelantarkan anak dengan memberikan pakaian tidak layak pakai padahal faktanya tidaklah demikian justru terlapor yang menelantarkan anak dan tidak memberikan nafkah tempat tinggal dan nafkah Pendidikan sampai saat ini anak sudah berusia 7 tahun belum masuk sekolah terbentur biaya .
Pelapor dituduh melarang Terlapor jumpa saudara padahal Pelapor sendiri selalu ikut jumpa saudara Bersama anak anak.
Tanggal 06 Februari 2021 Pelapor mengambil barang milik pribadi dirumah didampingi oleh Pak redak dan Pak Endang dari Polres kubu raya karena saat itu Terlapor tersangkut kasus KDRT kedua setelah Pengancaman sajam. Saat itu foto seisi rumah diambil masih utuh barang barang dirumah. Tetapi ada tanggal 20 januari 2021 terlapor telah menghadirkan saksi yang memberikan keterangan Palsu .
Tanggal 21 Februari 2021 ketok Palu Cerai di PN Pontianak .
Tanggal 14 Maret 2021 Pelapor mengadukan terlapor atas dugaan tindakan memberikan keterangan Palsu diatas sumpah.
Tanggal 22 maret 2021 Laporan keterangan Palsu diatas sumpah terkait pasal 242 KUHP diterima .
Tanggal 5 april 2021 mediasi damai terkait laporan KDRT kedua di polres kubu raya yang dibuat pada tanggal 23 November 2020.
Tanggal 17 mei 2021 Polresta mengeluarkan Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pertama.
Tanggal 26 april 2022 Pelapor melaporkan ke KPAD provinsi mengenai terputusnya 4 bulan nafkah anak disebabkan mediasi pada tanggal 24 maret 2022 tidak dilaksanakan oleh terlapor.
Tanggal 27 april 2022 dikeluarkan SP3 terkait pemberitahuan penghentian penyelidikan terkait keterangan palsu diatas sumpah yang tidak sesuai fakta dikatakan tidak masuk unsur tindak pidana dan bukan merupakan tindak pidana karena dalam persidangan perdata.padahal pasal 242 KUHP tidak menerangkan bahwa saksi yang memberikan keterangan Palsu dalam sidang PERDATA tidak terjerat PASAL 242 KUHP.
Tanggal 10 Mei 2022 Pelapor melaporkan Terlapor di Kepolisian kota ( POLRESTA ) didampingi oleh KPPAD Provinsi, sampai sekarang pada hari ini tanggal 20 maret 2024 belum ada kepastian hukum yang diberikan ,tetapi sempat ada informasi bahwa akan dihentikan karena tidak masuk unsur pidana.
Tanggal 12 juli 2023 Pejabat kemensetneg ada datang polda kalbar untuk klarifikasi dengan saya , terkait surat pertama kepada bapak Presiden .
Tanggal 12 januari 2022 Pelapor mengajukan gugatan gono gini di Pengadilan Negeri Pontianak.
Tanggal 27 april 2022 putusan PN terkait gugatan harta gono gini majelis hakim berpendapat belum pernah dibagi dan memerintakan terlapor untuk membagi 1/2 dengan Pelapor.
Tanggal 15 agustus 2022 putusan PT tingkat banding menguatkan putusan PN .
Tanggal 08 juni 2023 putusan MA tingkat Kasasi menolak permohonan kasasi Terlapor sehingga tetap memerintahkan terlapor membagi 1/2 kepada Pelapor .
Pada tanggal 12 juni 2023 saya membuat surat pengaduan kepada Propam terkait Penyalahgunaan wewenang penyidik polresta an. Brigadir wisnu jarot Nugroho dalam penanganan laporan penelantaran anak , infonya telah disidang kode etik dan telah dimutasi dan demosi selama 2 tahun sudah diputus terbukti bersalah pada tanggal 29 agustus 2023.
Tanggal 06 juli 2023 saya membuat surat pengaduan kepada Propam terkait ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang an. Penyidik Aisyar dan Kanit HARDA an. Abdillah terkait laporan keterangan palsu diatas sumpah yang di sp3 tanda dasar dan tidak sesuai prosedur yang infonya beliau berdua telah di mutasi dan demosi .
Tanggal 26 juli 2023 pengadilan negeri Pontianak memberikan surat keterangan In Kracht van Gewisjde kepada Pelapor.
Tanggal 27 juli 2023 Pelapor mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Pontianak .
Tanggal 03 Agustus 2023 saya membuat surat pengaduan kepada Propam terkait pelanggaran kode etik an. Ipda Herlian janu prayiani,S.H jabatan kasubnit 2 unit 3 satreskrim polresta Pontianak yang juga terbukti bersalah tetapi hanya dihukum putusan minta maaf dan 6 bulan dalam pengawasan atas perbuatan beliau memaki saksi korban dan menggiring serta mengarahkan keterangan saksi korban .
Tanggal 11 oktober 2023 Pengadilan negeri mengeluarkan berita acara peneguran /AAnmaning kepada terlapor terkait pembagian harta gono gini tersebut ternyata dalam BA dijelaskan bahwa semua telah dijual dan dipindahtangankan sepihak tanpa ijin dari pihak Pelapor .
Tanggal 19 Oktober 2023 Pelapor melaporkan Terlapor terkait dugaan tindak Pidana Penggelapan UU nomor 1 tahun 1946 pasal 372 KUHP.
Pada tanggal 15 juni 2021 ada pengakuan terlapor by chat bahwa polisi yang dapat duit .( bukti terlampir )
Demikianlah kronologi ini saya buat dengan sebenarnya dengan harapan memohonkan bantuan hukum untuk saya , karena saya dan anak anak tidak punya Rupiah untuk membeli keadilan.sebagaimana yang terjadi saya dan anak anak telah diusir dibawah ancaman pedang samurai , menyelamatkan anak anak tetapi saat digugat cerai pihak terlapor menggunakan cara cara fitnah yang sangat keji dan tidak ber Pri kemanusiaan serta perampasan hak dan menguasai hak saya dan hak anak , melakukan penggelapan ,memindah tangankan sepihak , mencuri dan merampas milik mantan istri , mengapa orang yang mencuri motor atau mencuri apapun dapat langsung di proses sedangkan terlapor seakan tidak tersentuh oleh hukum ,, pengaduan palsu dan keterangan palsu diatas sumpah , penipuan , penelantaran, bukankah bila Hak anak tidak terpenuhi secara wajar artinya telah terjadi penelantaran terhadap anak, tetapi sampai detik ini masih bebas tidak tersentuh oleh hukum, ada segelintir orang berpendapat bahwa Masalah ini adalah masalah pribadi dalam rumah tangga , tetapi saya pikir masalah ini sudah menjadi masalah umum karena sudah melibatkan Oknum APH yang telah terbukti melakukan Pelanggaran dalam sidang kode etik POLRI ( 1 Oknum anggota Penyidik PPA dan 1 oknum Kanit PPA )yang sejatinya Harus melindungi wanita dan anak . harapannya segera ditetapkan TERSANGKA , klain kami tidak mau ada mediasi apapun lagi karena mediasi dan perjanjian pun sia sia karena sudah banyak isi point perjanjian yang dilanggar .
Didalam Point' 7.
Pihak pertama dan pihak kedua sama sama berjanji tidak akan saling mengganggu kedepan nya,bahwa pihak kedua bersedia menanggung dan membiayai kebutuhan BOY FERNANDO THE sampai dewasa sesuai kemampuan pihak kedua dan sesuai keputusan Hakim Pengadilan saat sidang Gugatan Cerai.Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah ( perbulan ,ditambah biaya Asuransi BOY FERNANDO THE.
sebesar Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ) kalau masih bekerja dengan normal.namun saat ini ternyata nafkah perlindungan kesehatan anak telah dihentikan sepihak oleh terlapor tanpa konfirmasi sejak Des 2022 lalu dan biaya nafkah sekolah juga diabaikan padahal telah dimintakan selama 2 tahun terakhir.
Pungkas , Nanang.
Yang menangani laporan masyarakat,
Sumber relis :
Nanang Suharto SH.
( Moel Radar Metro )
COMMENTS