ROKAN HILIR, RADAR METRO NEWS Keberadaan aktivitas perkebunan yang dikaitkan dengan CV Sianipar Putera Mandiri (SPM) dan Kelompok Tani Mitra...
Keberadaan aktivitas perkebunan yang dikaitkan dengan CV Sianipar Putera Mandiri (SPM) dan Kelompok Tani Mitra Damai di wilayah yang diduga masuk kawasan hutan kembali memunculkan pertanyaan serius terhadap kehadiran dan fungsi pengawasan negara.
Di tengah gencarnya pemerintah melakukan penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta keterlibatan KSO Agrinas dalam penataan lahan eks konsesi PT Sinar Belantara Indah (PT SBI), masyarakat justru mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berkaitan dengan penguasaan lahan dan pembatasan akses di wilayah Tanjung Sari belum memperoleh penjelasan terbuka dari instansi berwenang.
Apakah negara benar-benar melakukan pengawasan menyeluruh, atau justru masih ada aktivitas pengelolaan lahan yang belum tersentuh pemeriksaan?
SURAT IZIN MELINTAS PERUSAHAAN, DI MANA KEHADIRAN PEMERINTAH?
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Izin Melintas Nomor 102/CV.SPM/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026, yang diterbitkan CV Sianipar Putera Mandiri.
Dalam dokumen tersebut, seorang warga bernama Can Panggahhean diberikan izin melintasi Palang Bagan Ubi/Palang PKS milik CV SPM untuk keperluan dinas tugas selama periode Mei–Agustus 2026.
Dokumen tersebut menimbulkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar izin perjalanan seseorang.
Mengapa akses melintas masyarakat harus menggunakan surat izin yang diterbitkan perusahaan swasta? Apa dasar hukum perusahaan mengatur akses tersebut? Apakah jalan itu merupakan jalan perusahaan, jalan umum, atau jalan yang berada di atas lahan dengan status penguasaan yang masih harus diperiksa?
Informasi yang dihimpun menyebutkan masyarakat yang melintas di jalur tersebut diduga harus mengurus izin kepada pihak CV SPM. Bahkan, terdapat informasi bahwa masyarakat harus menjadi salah satu pemasok buah sawit ke PT SIA. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, warga dikabarkan diminta mencari jalan lain.
Jika informasi ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas perkebunan, melainkan menyangkut kepastian hak masyarakat dan pengawasan pemerintah terhadap pembatasan akses.
Lantas, ke mana pemerintah ketika masyarakat harus berhadapan dengan portal dan persyaratan yang ditentukan pihak perusahaan?
PENGHULU MENGAKU TIDAK MENGETAHUI KEBERADAAN KELOMPOK TANI
Persoalan pengawasan semakin mengemuka setelah Radar Metro News melakukan konfirmasi kepada Penghulu Tanjung Sari, Saiman, melalui WhatsApp pada 8 Juni 2026.
Media mempertanyakan apakah Kelompok Tani Mitra Damai terdaftar di pemerintahan kepenghuluan dan apakah pernah mendapatkan surat atau rekomendasi dari pemerintah setempat.
Saiman justru mengaku tidak mengetahui keberadaan kelompok tani tersebut.
"Kami tidak tau pak, memang wilayah Tanjung Sari sesuai titik koordinatnya, mungkin mereka membuat kelompok tani tidak tau aparat, saya sendiri saja tidak tau sebagai penghulu. Yang jelas kami tidak ada mengeluarkan apa-apa dan ini baru tau pak," ungkap Saiman.
Pernyataan tersebut menjadi alasan kuat bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan administratif.
Jika sebuah kelompok tani beraktivitas di wilayah administrasi pemerintahan setempat, bagaimana proses pembentukan dan legalitasnya? Siapa yang melakukan verifikasi? Siapa yang mengetahui lokasi kegiatan serta status tanahnya?
Pemerintah tidak seharusnya membiarkan persoalan tersebut menggantung tanpa pemeriksaan.
APKASINDO JUGA HARUS MENJELASKAN STATUS MITRA BINAANNYA
Sorotan berikutnya tertuju kepada APKASINDO.
Berdasarkan dokumentasi plank di lapangan, Kelompok Tani Mitra Damai mencantumkan keterangan sebagai mitra binaan APKASINDO.
Pencantuman nama organisasi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan pengawasan yang dilakukan.
Apakah APKASINDO mengetahui lokasi kelompok tani tersebut? Apakah pernah memeriksa status lahan yang menjadi lokasi aktivitasnya? Apakah organisasi tersebut mengetahui adanya persoalan portal dan pembatasan akses masyarakat?
APKASINDO perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul kesan bahwa pencantuman nama organisasi menjadi legitimasi terhadap aktivitas yang status hukumnya belum jelas.
AGRINAS DAN SATGAS PKH JANGAN HANYA MENERTIBKAN SEBAGIAN WILAYAH
Perhatian terbesar justru tertuju kepada Agrinas dan Satgas PKH.
Pada 26 September 2026, kegiatan lapangan KSO Agrinas yang didampingi TNI, Polri, serta aparatur pemerintah di kawasan hutan produksi eks konsesi PT SBI di Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dilaporkan menghadapi dugaan intimidasi, pemblokiran jalan, dan ancaman fisik dari oknum yang diduga berkaitan dengan CV SPM.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penguasaan dan penataan kawasan eks PT SBI masih membutuhkan penanganan serius.
Namun, muncul pertanyaan lain ketika informasi aktivitas yang dikaitkan dengan CV SPM dan Kelompok Tani Mitra Damai juga mengarah ke wilayah Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Wilayah yang dipersoalkan disebut mencakup dua provinsi, Sumatera Utara dan Riau, serta dua kabupaten, Labuhanbatu Selatan dan Rokan Hilir.
Jika aktivitas tersebut memang berada dalam kawasan hutan atau wilayah yang menjadi objek penertiban, mengapa belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pendataan, pemeriksaan, maupun tindakan pengawasan terhadap pihak-pihak yang beraktivitas di sana?
Agrinas dan Satgas PKH perlu menjelaskan apakah lokasi tersebut sudah masuk dalam pemetaan dan pemeriksaan mereka.
Penertiban kawasan hutan tidak boleh hanya berorientasi pada kegiatan lapangan atau pemasangan tanda batas. Pemerintah juga harus memastikan siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang mengatur akses di dalam kawasan yang sedang ditertibkan.
HUMAS CV SPM MEMINTA PERTEMUAN
Radar Metro News melakukan konfirmasi kepada Humas CV SPM, Adri, melalui WhatsApp pada 30 Oktober 2026.
Konfirmasi menyangkut penerbitan surat izin melintas, keberadaan portal dan pos penjagaan, serta dasar kewenangan perusahaan mengatur akses masyarakat di wilayah yang dikaitkan dengan Kelompok Tani Mitra Damai.
Menanggapi hal tersebut, Adri menyampaikan:
"Dan apakah kita bisa ketemu untuk lebih luas menjelaskannya tidak melalui W.A," ungkapnya.
Redaksi menghargai ajakan tersebut dan tetap membuka ruang klarifikasi agar persoalan ini dapat dijelaskan secara utuh kepada publik.
NEGARA HARUS HADIR, BUKAN SEKADAR MENONTON
Persoalan ini membutuhkan tindakan konkret dari pemerintah pusat dan daerah.
Kementerian Kehutanan melalui Satgas PKH perlu melakukan verifikasi status kawasan dan aktivitas perkebunan. Agrinas perlu menjelaskan hasil pendataan dan penanganan wilayah eks PT SBI. APKASINDO perlu membuka informasi mengenai status mitra binaannya.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta instansi terkait juga perlu memastikan status jalan dan dasar pembatasan akses masyarakat.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pengawasan sedang berjalan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan tindakan nyata.
Jangan sampai negara begitu tegas ketika melakukan penertiban, tetapi tidak memberikan penjelasan ketika muncul dugaan penguasaan lahan, pengaturan akses jalan, dan aktivitas perkebunan yang status hukumnya dipertanyakan.
Jika memang seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar hukum, pemerintah dan pihak terkait harus berani membuka hasil verifikasinya.
Namun, jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun.
Kawasan hutan adalah urusan negara, bukan wilayah yang kewenangannya dapat ditentukan sepihak oleh pihak-pihak yang belum terbukti memiliki hak pengelolaan. (TJS)



COMMENTS