SANGGAU, RM Masyarakat Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menyampaikan 11 tuntutan kepada Pemerintah Pusat Republik In...
SANGGAU, RM
Masyarakat Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menyampaikan 11 tuntutan kepada Pemerintah Pusat Republik Indonesia untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Entikong dalam audiensi bersama Ketua Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna PLBN Entikong, Senin (17/8/2026).
Dokumen tuntutan yang mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Entikong tersebut mendapat dukungan dari sejumlah unsur masyarakat adat dan organisasi masyarakat. Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa pembangunan Entikong sebagai kawasan perbatasan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
Entikong dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu pintu utama perbatasan Indonesia–Malaysia. Aktivitas masyarakat, perdagangan, kendaraan, wisatawan, serta lalu lintas antarnegara menunjukkan bahwa kawasan tersebut memiliki peran penting bagi negara dan perekonomian nasional.
Sebelas tuntutan masyarakat Entikong tersebut meliputi:
1. Percepatan pembangunan infrastruktur
Masyarakat meminta pemerintah memprioritaskan peningkatan kualitas jalan nasional, jalan penghubung antardesa, jembatan, infrastruktur transportasi, penerangan jalan, jaringan listrik, serta penguatan jaringan telekomunikasi dan internet, khususnya di wilayah perbatasan dan daerah 3T.
Masyarakat juga mendorong percepatan pemekaran Provinsi Kapuas Raya serta meminta Kabupaten Sekayam Raya diprioritaskan dalam proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
2. Menjadikan Entikong sebagai pusat pertumbuhan ekonomi perbatasan
Pemerintah pusat diminta menjadikan Entikong bukan hanya sebagai tempat pemeriksaan keluar-masuk orang dan barang, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan di Kalimantan Barat.
Dukungan yang diminta meliputi pengembangan pasar perbatasan, penguatan UMKM dan perdagangan masyarakat, pembangunan gudang dan rumah kemasan, fasilitas pengolahan hasil pertanian dan perkebunan, kemudahan perizinan serta pembiayaan usaha lokal.
3. Memprioritaskan masyarakat lokal dalam ekonomi PLBN
Masyarakat meminta keberadaan PLBN Entikong memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada masyarakat lokal melalui kesempatan berdagang, menjadi pemasok barang dan jasa, memperoleh lapangan pekerjaan, mengembangkan UMKM, serta mengelola usaha wisata dan ekonomi kreatif.
4. Penguatan pendidikan di kawasan perbatasan
Pemerintah pusat diminta meningkatkan kualitas pendidikan melalui pembangunan dan rehabilitasi sekolah, penambahan guru dan tenaga pendidik, insentif khusus bagi guru di daerah perbatasan, beasiswa bagi anak-anak masyarakat perbatasan, penyediaan internet dan fasilitas digital sekolah, serta pendidikan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi perbatasan.
5. Peningkatan pelayanan kesehatan
Masyarakat meminta peningkatan kualitas Puskesmas dan fasilitas kesehatan, penambahan dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya, ketersediaan obat serta fasilitas medis yang memadai, termasuk program kesehatan khusus bagi masyarakat di daerah perbatasan dan wilayah 3T.
6. Penguatan pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan
Pemerintah pusat diminta memberikan program khusus untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui sektor produktif.
Masyarakat juga meminta Komisi II DPR RI bersama Komisi IV DPR RI melakukan rapat bersama Menteri Kehutanan terkait desa-desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung, dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat Kabupaten Sanggau, khususnya Kecamatan Entikong, dalam proses verifikasi dan pemetaan.
Dukungan yang diharapkan meliputi bibit unggul, pupuk dan sarana produksi, alat dan mesin pertanian, pendampingan petani dan peternak, serta kepastian pasar bagi hasil produksi masyarakat.
7. Pengembangan pariwisata perbatasan
Entikong diminta dikembangkan sebagai destinasi wisata perbatasan yang terintegrasi dengan potensi alam, budaya dan sejarah masyarakat setempat.
Program tersebut meliputi pengembangan destinasi wisata, infrastruktur lokasi wisata, promosi wisata secara nasional dan internasional, pembangunan homestay, festival budaya dan ekonomi kreatif, serta pengembangan paket wisata perbatasan Indonesia–Malaysia.
8. Program rumah layak huni
Pemerintah pusat diminta mempercepat pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi masyarakat Entikong, terutama keluarga berpenghasilan rendah, masyarakat adat, lansia dan keluarga yang tinggal di wilayah terpencil.
9. Pembangunan khusus wilayah perbatasan
Masyarakat meminta pemerintah pusat membuat program pembangunan khusus Kecamatan Entikong yang memiliki target, anggaran, indikator keberhasilan dan jadwal pelaksanaan yang jelas.
10. Pembangunan khusus masyarakat perbatasan
Masyarakat meminta adanya roadmap pembangunan Entikong 2026–2045 yang mengintegrasikan pembangunan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pertanian, perdagangan, keamanan, pariwisata dan sumber daya manusia.
Masyarakat juga mendorong forum konsultasi rutin dengan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, pelaku UMKM, petani dan pekebun, pedagang, pelaku pariwisata serta organisasi masyarakat.
11. Keadilan anggaran bagi masyarakat perbatasan
Pemerintah pusat diminta memberikan afirmasi anggaran kepada Entikong sebagai kawasan strategis perbatasan negara. Pembangunan fasilitas negara dinilai harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Masyarakat juga meminta pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dana khusus kawasan perbatasan, serta formula anggaran yang mempertimbangkan kondisi geografis, luas wilayah dan jarak tempuh daerah perbatasan.
Ketua DAD Entikong: Ada Janji Audiensi ke Jakarta
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Entikong, Antonius Angeu, S.IP., saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, mengatakan terdapat satu poin penting dari audiensi tersebut yang perlu digarisbawahi, yakni adanya komitmen Ketua Komisi II DPR RI untuk mengundang tokoh masyarakat dan tokoh adat dari kawasan perbatasan ke Jakarta.
Menurut Antonius, nantinya para tokoh masyarakat dan tokoh adat akan mengikuti audiensi di Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait yang berhubungan langsung dengan tuntutan masyarakat Entikong.
“Terima kasih kepada awak media. Tadi yang lebih penting, Ketua Komisi II berjanji akan mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, untuk audiensi di Jakarta, di Komisi II, dengan kementerian terkait,” ujar Antonius.
Ia menjelaskan, dalam audiensi lanjutan tersebut kementerian terkait akan dilibatkan untuk membahas berbagai tuntutan yang telah disampaikan masyarakat kawasan perbatasan.
“Nanti beliau akan mengundang kementerian terkait yang berhubungan dengan tuntutan ini. Baru nanti kita dari tokoh adat atau tokoh masyarakat, khususnya perbatasan di Kabupaten Sanggau, akan diundang ke Jakarta,” katanya.
Namun, Antonius menyebut waktu pelaksanaan audiensi tersebut hingga kini belum ditentukan.
“Itu waktunya belum kita tahu. Walaupun kami masih yakin lima puluh-lima puluh. Tapi tadi beliau hanya satu itu poin yang perlu digarisbawahi, bahwa dia akan mengundang kami ke Jakarta, atau tokoh masyarakat, untuk audiensi dengan kementerian terkait,” ujarnya.
Antonius berharap komitmen tersebut dapat ditindaklanjuti secara nyata sehingga berbagai aspirasi masyarakat perbatasan tidak berhenti pada penyampaian tuntutan, tetapi dapat masuk dalam pembahasan bersama pemerintah dan kementerian terkait.
Bukan Penolakan, Melainkan Bentuk Kepedulian
Dalam dokumen tuntutannya, masyarakat Entikong menegaskan bahwa aspirasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah pusat, melainkan bentuk kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus kepedulian terhadap masa depan masyarakat yang berada di beranda depan negara.
Masyarakat berharap Entikong dapat berkembang menjadi kawasan perbatasan yang maju secara ekonomi, memiliki infrastruktur yang memadai, kuat dari sisi keamanan serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat juga meminta pemerintah pusat melihat pembangunan Entikong sebagai investasi strategis negara, bukan sekadar pembangunan daerah pinggiran.
“Entikong adalah wajah Indonesia di perbatasan. Karena itu masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang layak, adil dan setara dengan posisi strategisnya sebagai beranda depan NKRI,” demikian inti pernyataan dalam dokumen tuntutan tersebut.
Dokumen tersebut disampaikan pada 17 Agustus 2026 atas nama masyarakat Entikong dan ditandatangani sejumlah unsur masyarakat adat, antara lain DAD Kecamatan Entikong, Majelis Adat Budaya Melayu Kecamatan Entikong, Persatuan Dayak Bidayuh Sungkong (PDBS), Sabang Merah Borneo (SMB), TB BR-DPRK Entikong, perwakilan Temenggung/Ketua Adat se-Kecamatan Entikong, DAD se-Kabupaten Sanggau, serta perwakilan unsur masyarakat adat lainnya.
Lp




COMMENTS