KOLAKA, RM Sebuah transaksi jual beli alat berat tipe Grader GD621R tahun 2011 yang melibatkan warga masyarakat dengan seorang pengusaha lok...
KOLAKA, RM
Sebuah transaksi jual beli alat berat tipe Grader GD621R tahun 2011 yang melibatkan warga masyarakat dengan seorang pengusaha lokal ternama berinisial *HJ. JHR*, kini menyisakan persoalan hukum yang pelik. Kesepakatan harga yang awalnya disetujui sebesar lima ratus juta rupiah, secara sepihak diubah drastis menjadi hanya dua ratus lima puluh juta rupiah setelah unit alat berat tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan pembeli selama hampir dua bulan.
Pihak penjual merasa sangat dirugikan dan menilai sikap *HJ. JHR* sebagai sosok pengusaha yang tidak memegang teguh ucapan dan komitmennya, serta diduga sengaja merekayasa situasi demi mendapatkan keuntungan sepihak dengan memanfaatkan kondisi ekonomi penjual yang sedang terdesak.
*KRONOLOGI: DARI JANJI MANIS HINGGA PENGINGKARIAN*
Persoalan bermula pada 28 Maret 2026. Saat itu pemilik alat mendatangi kediaman perantara bernama Amir untuk menagih sisa pembayaran sewa alat sekitar empat puluh juta rupiah. Di lokasi tersebut, grader miliknya ditawarkan kepada *HJ. JHR* dengan penawaran harga lima ratus juta rupiah, yang langsung disetujui tanpa syarat berat.
Terjalin kesepakatan lisan yang tegas dan jelas: Harga paten lima ratus juta rupiah, bagian untuk perantara dua puluh lima juta rupiah jika pembayaran tunai, serta jadwal pelaksanaan pemeriksaan unit tanggal 28 April, pengangkutan ke Pomalaa, dan pelunasan penuh jatuh pada tanggal 30 April 2026.
Dalam pertemuan dan komunikasi tersebut, pemilik alat secara jujur menyampaikan kondisi dirinya yang sangat membutuhkan dana besar secara mendesak. Ia mengaku wajib menebus barang jaminan di salah satu Pegadaian di wilayah Bambaya tepat di tanggal jatuh tempo pembayaran. Kondisi keterdesakan ini tampaknya menjadi informasi krusial yang kemudian diperhitungkan dan dimanfaatkan oleh pihak pengusaha tersebut dalam strategi transaksinya.
Memasuki tanggal 14 April 2026, melalui perantara Amir, *HJ. JHR* menyanggupi mengirimkan uang tanda jadi sebesar tujuh puluh lima juta rupiah. Saat itu, *HJ. JHR* sempat berbicara langsung melalui sambungan telepon dengan nada bicara yang dinilai penjual mengandung tekanan psikologis.
"Besok lusa kamu pakai grader? Kau butuh grader? Kalau butuh, kau datang saja angkat di Pomala," ucap *HJ. JHR* kala itu, seolah memandang enteng hak milik penjual meski transaksi belum lunas.
Kemudian pada tanggal 15 April 2026, utusan kepercayaan *HJ. JHR* bernama Ase datang menggunakan tronton. Pemeriksaan unit dilakukan secara sekilas dan alat berat tersebut langsung diangkut menuju lokasi yang ditentukan pembeli. Sejak hari itu, grader sudah sepenuhnya hilang dari kendali penjual dan berada di bawah kuasa *HJ. JHR*.
Sesuai janji, pada tanggal 30 April 2026, penjual mendatangi lokasi berharap menerima pelunasan. Namun yang terjadi sebaliknya, *HJ. JHR* mengajukan permohonan penundaan pembayaran hingga tanggal 13 atau 14 Mei 2026 dengan alasan penyesuaian arus kas usaha. Karena masih percaya pada ucapan seorang pengusaha, penjual menyanggupi permintaan itu.
Bahkan dalam pertemuan tersebut, mengingat makin mendesaknya kebutuhan, penjual meminta tambahan dana sebesar lima juta rupiah yang disanggupi, sehingga total uang yang diterima saat itu baru mencapai delapan puluh juta rupiah.
*PUNCAK SENGKETA: UCAPAN SEORANG PENGUSAHA YANG LUNTUR*
Hampir dua bulan berlalu sejak alat diambil, tepatnya tanggal 13 Mei 2026, penjual kembali datang didampingi keluarga dengan harapan membawa pulang sisa uangnya. Namun di momen inilah, karakter *HJ. JHR* yang semula dikenal berwibawa nampak berubah.
*HJ. JHR* memilih untuk tidak bertemu secara langsung, melainkan mengutus staf kepercayaannya yang menjabat sebagai Kepala Kendaraan untuk berbicara mewakili dirinya. Melalui bawahannya itu, untuk pertama kalinya setelah 48 hari barang aman di tempat pembeli, disampaikan daftar panjang kerusakan teknis yang sebelumnya tidak pernah disinggung sedikitpun saat pengecekan awal.
Berikut rincian yang disampaikan:
1. Transmisi gigi dari 6 ke 3 dan 2 dinilai tidak normal
2. Pompa hidrolik dinilai lemah
3. Bagian bilah atau blade bocor
4. Sistem rem tidak berfungsi
5. Dinamo starter rusak
6. Handel katup sel bocor
7. Tangki bahan bakar bermasalah
Berdasarkan daftar yang baru ditemukan belakangan ini, utusan *HJ. JHR* menyampaikan keputusan sepihak yang mengejutkan:
"Dari hasil pengecekan mendalam, nilai wajar grader ini hanya dua ratus lima puluh juta rupiah."
Angka tersebut turun drastis hingga separuh dari harga yang *HJ. JHR* sendiri sudah setujui sebelumnya.
Mendengar hal itu, pemilik alat menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap *HJ. JHR* yang dinilai tidak konsisten dengan ucapannya.
"Saya jual barang bekas tahun 2011. Prinsip saya sederhana: Saya beli karena saya suka, saya jual karena saya butuh — bukan karena ada cacat yang saya sembunyikan. Saya tidak menjual kucing dalam karung. Unit ini sudah diperiksa, disetujui harganya lima ratus juta rupiah oleh *HJ. JHR* sendiri sebelum diangkut. Kenapa baru setelah dua bulan dimiliki, baru muncul kerusakan ini? Kalau memang dari awal dinilai hanya dua ratus lima puluh juta rupiah, kenapa langsung disetujui dan diambil? Jika begini caranya, lebih baik grader itu saya ambil kembali," tegasnya merujuk pada sikap pengusaha tersebut yang dianggap mengingkari janji.
Upaya penjual untuk bertemu langsung dan meminta penjelasan dari mulut *HJ. JHR* sendiri pun berujung sia-sia. Panggilan telepon tidak diangkat, pesan singkat hanya dibalas singkat "sedang rapat" tanpa ada solusi atau kejelasan lebih lanjut.
*Upaya konfirmasi langsung oleh redaksi kepada HJ. JHR melalui pesan singkat WhatsApp juga belum membuahkan klarifikasi resmi.* Berdasarkan transkrip balasan yang diterima, pihak yang dihubungi menyatakan tidak ada waktu untuk bertemu dan menyebut: _"Kalau dia tidak mau di angka dua ratus lima puluh juta, ya ambil saja kembali gredernya dan kembalikan uang DP-nya delapan puluh juta."_
*ANALISA: PELANGGARAN & DUGAAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM*
Menurut pantauan dan analisa hukum Media Radar Metro, tindakan yang dilakukan oleh pengusaha lokal berinisial *HJ. JHR* ini dinilai sangat bermasalah secara yuridis dan memenuhi unsur pelanggaran hukum yang serius.
1. *INGKAR JANJI & PELANGGARAN PERJANJIAN*
Dasar Hukum: Pasal 1338 KUHPerdata
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Fakta Hukum: Kesepakatan harga lima ratus juta rupiah yang disepakati pada 28 Maret 2026 adalah sah, mengikat, dan mutlak. Sikapnya yang mengubah harga secara sepihak setelah barang dikuasai adalah bentuk pengingkaran komitmen yang nyata.
2. *DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN / EKSPLOITASI KETERDESAKAN*
Dasar Hukum: Pasal 388 KUHP
Indikasi Sangat Kuat: Faktanya, *HJ. JHR* telah mengetahui secara jelas bahwa penjual sedang berada dalam posisi sangat lemah dan terdesak ekonomi. Dengan sengaja menunda pembayaran, membiarkan waktu berlalu, dan mengeluarkan masalah teknis belakangan, tindakan ini memenuhi unsur memeras secara ekonomi.
3. *DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN*
Dasar Hukum: Pasal 378 KUHP
Alasan Hukum: Rangkaian tindakan *HJ. JHR* nampak tersusun sistematis. Pertama, pura-pura setuju harga tinggi agar barang cepat berpindah tangan. Kedua, lakukan penundaan pembayaran berulang kali. Ketiga, setelah aman, buat alasan kerusakan untuk menurunkan harga separuhnya.
*LANGKAH TINDAK LANJUT KORBAN*
Atas sikap *HJ. JHR* yang dinilai mengingkari kata-katanya sendiri, pemilik alat menyatakan tidak akan diam menerima ketidakadilan ini.
Rencana tindakannya:
Pertama, Somasi Resmi. Kuasa hukum akan segera mengirimkan surat teguran keras kepada *HJ. JHR* dengan dua opsi mutlak. Menepati ucapan dengan membayar sisa pelunasan empat ratus dua puluh juta rupiah dalam waktu 7 hari, atau mengembalikan barang dengan menyerahkan kembali grader dalam kondisi sama persis saat diambil, ditambah ganti rugi.
Kedua, Laporan Pidana. Jika somasi diabaikan, laporan akan dilayangkan ke Polres Kolaka dengan pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dan Pasal 388 KUHP mengenai Eksploitasi Keadaan.
Ketiga, Gugatan Perdata. Menuntut ganti rugi materiil dan imateriil atas nama pelanggaran kehormatan dan kerugian akibat ketidakjujuran pengusaha tersebut.
*KESIMPULAN*
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia usaha di Kolaka. Bahwa nama besar dan status pengusaha tidak serta-merta menjamin kejujuran. Dalam kasus *HJ. JHR*, publik melihat bagaimana seseorang yang dihormati diduga membuang jauh-jauh prinsip ucapan adalah utang, demi keuntungan materi semata.
Masyarakat kini menanti, apakah *HJ. JHR* akan sadar dan memperbaiki komitmennya, atau harus ditarik paksa ke meja hijau untuk belajar memegang teguh janji.
*Disclaimer:* Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak *HJ. JHR*. Media Radar Metro membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40/1999.
A3


COMMENTS