Muara Teweh, RM Sidang perkara pidana dalam kasus dugaan menduduki kawasan hutan di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei yang menjerat ter...
Muara Teweh, RM
Sidang perkara pidana dalam kasus dugaan menduduki kawasan hutan di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei yang menjerat terdakwa Prianto bin Samsuri kembali digelar di Pengadilan Negeri Barito Utara, Senin (01/12/205).
Pada sidang yang dipimpin Sugianor, .S.H., M.H. didepan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bonyamin Saiman S.H dan rekanya selaku Kuasa Hukum Prianto membacakan Nota Keberatan (Eksepsi) secara detail
"Kepada Yang Mulia, Hakim Majelis Pemeriksa Perkara Pidana Nomor:158/Pid.Sus.LH/2025/PN Mtw di Muara Teweh ijinkan kami membacakan
Prihal: Nota keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan nomor Reg: PDM-14/0.2.13/Eku.2./10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dalam Perkara Nomor: 158/Pid.Sus-LH/2025/PN.Mtw tanggal 14 Nopember 2025
Eksepsi ini kami sampaikan dalam pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsip yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan serta demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat (1) KUHAP yaitu "Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh JPU untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan" tutur Bonyamin SH dalam pembacaan keberatanya
Dari pembacaan Eksepsi yang dapat dikutip oleh www.jurnalpolosi.id diantaranya bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:
**Dakwaan*
Didakwa melanggar pasal 178 ayat (3) Jo. pasal 50 ayat (2) hurup a UU nomor 8 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2022tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana perubahan atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
ALASAN KEBERATAN
Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan serta Berkas Perkara yang susun oleh JPU dan diterima oleh PH melalui e-berpadu, menurut hemat kami ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat didalam surat Dakwaan dan Berkas perkara tersebut terdapat berbagai kejanggalan, ketidakjelasan bahkan melanggar hukum yang menjadi dasar kami mengajukan keberatan yaitu
*A. ALAT BUKTI YANG DIGUNAKAN UNTUK MENDUDUKAN PRIANTO SEBAGAI TERDAKWA ADALAH ALAT BUKTI YANG TIDAK SAH
*
1. Bahwa terdakwa didudukan dimuka persidangan dengan tuduhan melanggar UU Kehutanan yang telah diubah terahir dengan UU nomor 8 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana perubahan atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Bahwa hukum formil yang digunakan untuk menegakan hukum pidana kehutanan, secara Lex specialis mengunakan UU nomor 8 tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana sebagai lex generalie, sehingga sepanjang didalam UU nomor 18 tahun 2023 tidak terdapat pengaturan khusus, maka yang digunakan adalah UU nomor 8 tahun 1981, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 9 UU nomor 18 tahun 2023: pasal 9 "Penyelidikan, penyidikan, penuntutan dn pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perusakab hutan dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, *kecuali ditentukan lain dalam UU ini"*
3. Bahwa berkaitan dengan penyidikan, Selain Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kehutanan, terdapat penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia sehingga berdasarkan UU No. 18 Thn 2013 Kepolisian Resort Barito Utara memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU No.18 Thn 2013 Namun, Berkaitan dengan jangka waktu penyidikan, terdapat perbedaan antara UU No 18 Thn 2013 merupakan Lex specialis maka posisinya lebih diutamakan dibandingkan KUHAP yang merupakan lex generalie dimana UU 18 /2013 memberikan batasan jangka waktu penyidikan, sebagaimana diatur dalam pasal 39 hurup a dan b yang menyatakan: pasal 39 untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan:
Selain itu juga menurut pembacaan Eksepsi kebaratan Bunyamin SH bahwa alat bukti jenis cansau sebagaimana Berita Acara pengeledahan dan pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain sehingga dinyatakan cacat hukum
Selanjutnya PH Prianto, Bunyamin S.H pada pembacaan Eksepsinya nomor 27 menyampaikan, "Bahwa dalam dakwaan JPU menyatakan: "Berdasarkan Lampiran Peta Keputusan Mentri Kehutanan RI SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalantan Timur dan Kalimantan Utara adalah benar merupakan Kawasan Hutan, yangmana lokasintersebut juga masuk kedalam PPKH atas nama PT. Nusa Persada Resources berdasarkan Persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan sebagaimana SK. 681//MENLHK/SETJEN/PLA.O/6/2023 tanggal 26 juni 2023;"
28. Bahwa dalil JPU justru bertentangan dengan laporan PT. ITM yang merupakan induk dari PT NPR selaku pelapor Prianto Bin Samsuri, yang dalam laporan yang dipublikasikan dan menjadi kewajiban PT ITM Tbk untuk mempublikasikan kegiatannya sebagai perusahaan terbuka dihalaman westibe Bursa Efek Indonesia yang bisa diakses melalui tautan https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTS
TOCK/From EREP/202510/306544ef3f d46f712f8b.pdf menyatakan bahwa pada peta periode bulan Juni hingga September 2025kwgiatan eksplorasi tidak dilaksanakan ~~_**_*_karena rencana drilling masih dalam rangkaian proses ijin Persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan (IPPKH). Proses perijinan ini menjadi tahapan wajib sebelum kegiatan eksplorasi dapat dilanjutkan di areal tersebut"_*~~*_
29. Bahwa berdasarkan laporan PT ITM Tbk tersebut, *PT NPR selaku (pelapor) belum memiliki hak atas lahan sewaktu pelapor melaporkan Terdakwa ke Kepolisian Resort Barito Utara* bahkan patut diduga IPPKH yang menjadi dasar laporan adalah IPPKH yang tidak Sah menurut hukum
30. Bahwa dalam *berkas daftar bukti yang dilampirkan JPU dalam perkara aquo, tidak terdapat bukti adanya IPPKH milik PT NPR selaku Pelapor yang menjadi dasar klim pemegang hak atas tanah dan/atau hutan yang menjadikan Prianto Bin Samsuri sebagai Terdakwa. **
pada akhir pembacaan Eksepsi Penasehat Hukum Prianto, Bunyamin SH meminta Hakim untuk menghadirkan saksi dari Polres Barito Utara serta meminta kepada Hakim Yang Mulia supaya bisa melakukan pengecekan lapangan bersama Yang Mulai. Tuturnya
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada tanggal 8 Desember 2025 tutup Persidangan (Ina)


COMMENTS