Melawi(Kalbar),RM Saat tim Investigasi dari (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Gerakan Anti Narkoba Lembaga Misi Restitusi Rakyat Imparsial....
Melawi(Kalbar),RM
Saat tim Investigasi dari (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Gerakan Anti Narkoba Lembaga Misi Restitusi Rakyat Imparsial.) YLBH & GAN LMRRI Ketua divisi penelitian dan pengembangan (Bambang Iswanto A.Md) melakukan kunjungan ke wilayah kabupaten Melawi dan singgah mengisi bahan bakar minyak di SPBU dengan nomor registrasi (64.786.03) Sidomulyo milik H.Gunawan yang beralamat di Jalan provinsi Kota Nanga Pinoh terlihat sejumlah karyawan yang mendistribusikan BBM ke pengantri dengan menggunakan jerigen diatas mobil pick up yang berbaris di SPBU tersebut."ujar Bambang pada media.(minggu.8.mei.2022).
Ada banyak antrean dari para pengantri BBM eceran yang hendak membeli BBM di SPBU tersebut. Bahkan ada yang mengantri sampai menggunakan mobil pick up dengan membawa jerigen minyak ukuran besar.
Harga Jual melebihi harga normal yaitu diatas harga Het, dan Pihak SPBU Berhak menentukan Jumlah minyak kepada para pengantri.
“Saya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina region VI dan Pertamina pusat karena SPBU (64.786.03) Sidomulyo kabupaten Melawi milik H.Gunawan tersebut telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Bambang pada media.
Bambang menjelaskan bahwa pendistribusian yang dilakukan dan dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor (64.786.03,) Sidomulyo kabupaten Melawi milik H.Gunawan tersebut dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi."tegasnya.
Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa."cetusnya.
"Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu."jelasnya.
"Dan ini jelas bahwa, SPBU (64.786.03) Sidomulyo kabupaten Melawi milik (H.Gunawan) tersebut telah melanggar aturan hukum dalam undang-undang migas. Warga tersebut berharap aparat penegak hukum dan pemerintah harus tegas dalam menangani permasalahan ini.
ketua divisi penelitian dan pengembangan YLBH & GAN LMRRI (Bambang Iswanto A.Md) membenarkan kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 64.786.03 Sidomulyo kabupaten Melawi milik (H.Gunawan) tersebut sudah jelas melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) yang berbunyi:
1. Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” terang Bambang.
“Dia juga mengatakan bahwa pemilik maupun pengurus SPBU (64.786.03) Sidomulyo kabupaten Melawi milik H.Gunawan tersebut bisa diperkarakan sesuai hukum yang berlaku. Sudah jelas dalam *Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)* kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
*A. Pengolahan.* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
*B. Pengangkutan.* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
C. Penyimpanan.* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
*D. Niaga.*
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
”Menurut ketua divisi penelitian dan pengembangan YLBH & GAN LMRRI (Bambang Iswanto A.Md) berharap agar pihak (kepolisian daerah) Polda Kalbar dan Pertamina pusat bisa cepat respon terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU (64.786.03) Sidomulyo kabupaten Melawi milik (H.Gunawan) tersebut sebagai mitra kerja mereka didalam pendistribusian BBM kepada masyarakat,” tegasnya.
( Nomy ) (LEPINUS LUMBAN TORUAN : Kaperwil Radar Metro Provinsi Kalbar)
COMMENTS